TATA GEREJA “GEREJA PROTESTAN KALIMANTAN BARAT”

SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA SERTA PENJABARANNYA SECARA SINGKAT KHUSUSNYA PADA JABATAN GEREJAWI PENATUA DAN DIAKEN DALAM JEMAAT

Oleh : Pdt. Joko Samuel, S.Si. M.Pd.K. M.Sos

Home GPKB

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN TATA GEREJA GPKB
Tata Gereja GPKB (Gereja Protestan Kalimantan Barat), ada bukan dengan sendirinya . Tata Gereja GPKB tercipta melalui sejarah yang cukup panjang. Terciptanya Tata Gereja GPKB bukan dari produk gereja lain, Tata Gereja GPKB dihasilkan oleh para pendahulu gereja (perintis dan pelopor) GPKB dalam pergumulannya bergereja.
Semua gereja di muka bumi ini harus mewartakan kebenaran Firman Allah, salah satu Visi dan Misi yang utama adalah menjadikan semua bangsa di muka bumi ini murid Yesus. Dalam melakukan tugas mulia itu mereka harus melaksanakan tritunggal panggilan gereja yaitu bersekutu (koikonia), melayani (diakonia) dan bersaksi (marthuria). Tritugas panggilan gereja inilah yang dijabarkan dalam Tata Gereja.

GPKB Elim, gambar diambil dari sumber flickr. Com

GPKB Sebagai Jemaat Lokal
GPKB yang seperti kita kenal saat ini, pada awal mula berdirinya merupakan gereja kecil yang bersifat lokal. Pada awal berdirinya GPKB, GPKB tidak mempunyai Tata Gereja seperti sekarang ini. Dalam melakukan tata aturan gereja, GPKB diatur oleh Majelis Gereja, pada saat itu bernama GPKB jemaat Elim.
GPKB menjadi jemaat Elim dikarenakan GPKB membuka daerah pelayanan di daerah yaitu, di Desa Takong, Kecamatan Toho, Kabupaten Pontianak. Selanjutnya GPKB membuka daerah pelayanan lain di daerah Konyo dan daerah sekitarnya. Dengan terbukanya daerah pelayanan baru ini maka GPKB membuka jemaat baru dan jemaat itu membentuk kemajelisan gereja yang disebut Majelis Jemaat.

GPKB menjadi Badan Sinode
Dengan adanya beberapa jemaat GPKB harus mengkoordinir pelayanannya. Dengan demikian maka harus dibuat Tata Gereja dan aturan dalam jemaat. Tata Gereja GPKB dirumuskan oleh panitia pembentukkan Tata Gereja, panitia itu diketuai oleh Pdt. J. Lantik dan saat itu terpilihlah ketua sinode pertama GPKB, yaitu Pdt. Barnabas Simin, B.Th. Tak lama kemudian Pdt. Barnabas Simin, B.Th karena sesuatu hal diberhentikan dari GPKB dan ketua sinode diganti oleh Bapak J.J. Korah.
Tata Gereja GPKB yang dibentuk pada waktu itu tentulah amat sederhana. Tata Gereja itu tentulah harus menyesuaikan dengan kondisi dan situasi GPKB. Ketika Tata Gereja GPKB dibentuk, GPKB hanya memiliki dua (2) lembaga, yaitu Majelis Sinode dan Majelis Jemaat. Setelah dibentuk Badan Pekerja wilayah, maka ada tiga (3) lembaga organisasi GPKB, Yaitu :
1. Majelis Sinode
2. Majelis Wilayah
3. Majelis Jemaat

GPKB sebagai Jemaat Nasional
Sebagai gereja yang percaya kepada sang Kepala Gereja yaitu Yesus Kristus, GPKB harus memberitakan kabar kesukaan kepada semua bangsa. Dengan demikian GPKB menjadi gereja yang missioner, GPKB dapat mengembangkan diri dalam banyak jemaat.
Pada tahun 1989 GPKB mendaftar diri sebagai Gereja Kristen Yang Esa ( Oikomene ) di Indonesia. Untuk menjadi anggota (PGI), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Jumlah sidi jemaat kurang lebih 2.500 jiwa.
2. Harus ada pendeta yang melayani.
3. Harus ada Tata Dasar dan Peraturan Gereja.
4. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dengan diterimanya GPKB menjadi anggota PGI (yang ke-59/57), maka GPKB menjadi gereja yang mempunyai aras nasional. Sebagai gereja yang mempunyai aras nasional GPKB mengalami banyak perubahan, dengan perubahan ini, maka Tata Gereja GPKB dapat durubah melalui Sidang Badan Pekerja Lengkap dan diputuskan melalui Sidang Umum Sinode, tentunya harus mengacu situasi dan kondisi yang ada.

JABATAN GEREJAWI PENATUA DAN DIAKEN
Dalam materi ini, saya tidak membahas Tata Gereja GPKB secara mndetail, namun sebagai pembekalan Penatua dan Diaken, Tata Gereja GPKB yang mengatur Jabatan Gerejawi Penatua dan Diaken sebagai berikut: Penatua adalah pelayanan khusus yang menerima penunjukkan dari hasil pemilihan anggota sidi jemaat.

Pasal 21
Cara Bekerja dan Menjalankan Tugas

1. Mengadakan kunjungan ke rumah tangga dan anggota jemaat dalam segala keadaan pekerjaan dan pergumulan hidup mereka dan dalam kerja sama dengan Diaken memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan dalam kehidupan mereka sambil merahasiakan dalam tugas pengembalaannya bersama pendeta.
2. Mengumpulkan anggota jemaat untuk kebaktian, pelayanan dan pngajaran, isi kepercayaan serta pengakuan Gereja dan dalam kerjasama dengan pendetanya.
3. Bersama pendeta memimpin dan menggembalakan anggota jemaat bagi pembangunan tubuh Kristus.
4. Berunding dengan rekan-rekan Penatua untuk membahas pelaksanaan tugas mereka dan memperbincangkan dalam rapat majelis Jemaat, penilikan serta mendisiplinkan anggota-anggota Jemaat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Yang mengundang para penatua untuk membahas pelaksanaan tugas-tugas mereka ialah ketua Majelis Jemaat.
6. Penatua-penatua memimpin kebaktian social sesuai dengan giliran yang ditetapkan oleh rapat majelis Jemaat bersama pendeta dan Diaken.

Pasal 22
Perlengkapan Penatua

1. Dalam menjalankan tugasnya penatua bersama pendeta dan diaken saling melengkapi dan mendapat bimbingan dan badan pekerja sinode.
2. Perlengkapan penatua-penatua dalam jemaat khususnya adalah tanggung jawab pendeta dan penginjil jemaat.
3. Untuk dapat menjalankan dengan baik, penatua-penatua harus mengikuti segala bentuk perlengkapan yang diselnggarakan untuk mereka sejak mereka terpilih.
Diaken adalah pelayanan Kristus yang menerima penunjukkan dari hasil pemilihan anggota- anggota sidi jemaat.

Pasal 24
Diakonia

  1. Semua anggota Jemaat terpanggil untuk menjawab panggilannya dalam melaksanakan tugas pekerja diakonia.

    1. Dalam menjalankan fungsi sebagai persekutuan pelayanan Diakonia, maka tugas itu dipercayakan kepada para Diaken.Pekerjaan Diakonis meliputi :
      a. Pelayanan Diakonia Kareitatif
      1) Perawatan orang sakit dan cacat.
      2) Perawatan yang berusia lanjut.
      3) Bimbingan bagi yang menghadapi kesukaran di dalam keluarga, keluarga baru.
      4) Perawatan kepada yatim piatu, anak-anak terlantar dan janda.
      5) Memberikan bantuan dan bimbingan kepada yang terancam kehidupannya oleh pengaruh minuman keras, kriminalitas dan lain-lain.
      6) Pertolongan kepada yang tertekan hidupnya, dan teraniaya karena iman.
      7) Memberikan bantuan kepada mereka yang berada dalam kesulitan sosial ekonomi.
    b. Ketata-layanan
    1) Anggota Jemaat menjawab panggilan diakonia dengan membantu pekerjaan dan tugas khusus para diaken.
    2) Anggota jemaat menyumbangkan tenaga, dana, bakat, dan waktunya bagi jemaat khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.
    c. Pelayanan Diakonia Sosial
    1) Panggilan Gereja menunjuk kepada Pemerintah dan masyarakat umum agar membina masyarakat yang bertanggung jawab dalam segala bidang kehidupan (kebudayaan, sosial, ekonomi, politik dan keamanan)

Pasal 25
Cara bekerja dan Menjalankan Tugas.

1. Berkunjung ke rumah tangga untuk penelitian keadaan anggota jemaat dan masyarakat sekitarnya.
2. Berunding dengan rekan-rekan diaken atau dengan para penatua dan pendetanya tentang keadaan yang didapati untuk merencanakan tindakkan Diakonia.
3. Membimbing memberi contoh serta memberi penerangan pada anggota Jemaat tentang tindakan yang harus dilakukan.
4. Bekerjasama dengan para penatua dan pendetanya untuk menentukan kepada siapa dan bagaimana pelayanan diakonia itu.
5. Menunjukkan bahwa pekerjaan dan pelayanan diakonia bukan hanya setuju siapa anggota-anggota Jemaat saja, melainkan bagi seluruh anggota masyarakat.
6. Membimbing tiap orang dan rumah tangga agar hidup layak dan bertanggungjawab dalam masyarakat.
7. Mempertanggungjawabkan senantiasa pelaksanaan tugas pelayanannya dalam rapat-rapat Badan Pekerja majelis Jemaat: Ia dapat mengadakan keputusan-keputusan tersendiri lebih dahulu dalam keadaan yang sangat mendadak untuk membantu anggota jemaat atau masyarakat.
8. Mengarahkan dan membimbing para anggota jemaat untuk menjalankan pelayanan Diakonia sesuai yang direncanakan Badan Pekerja Majelis Jemaat dan mengantar mereka dalam hal memberi secara Kristen.

Pasal 26
Perlengkapan Diaken

1. Dalam menjalankan tugasnya, mereka bersama-sama dengan pendeta dan penatua saling melengkapi dan dapat bimbingan dari Badan Pekerja Sinode.
2. Perlengkapan para syamas di dalam jemaat khususnya adalah tanggung jawab pendeta dan penginjil jemaat itu.
3. Untuk dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Diaken harus mengikuti segala bentuk perlengkapan yang diselenggarakan bagi mereka sejak mereka terpilih.
4. Jemaat berkewajiban untuk memungkinkan para diakennya untuk melengkapi bagi pelaksanaan tugasnya, karena itu jemaat harus menyediakan segala perlengkapan yang diperlukan seperti : Penelahan Alkitab, Kursus-kursus, rapat-rapat, latihan-latihan, perpustakaan dan lain-lain.

Pasal 27
Penyimpanan Dana dan Pelayanan Diakonia

Segala pemberian dan sumbangan untuk pekerjaan pelayanan Diakonia, disimpan oleh tiap-tiap bendahara badan pekerja Majelis Jemaat.

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh Badan Pekerja Sinode sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Demikianlah Sejarah dan perkembangan Tata Gereja GPKB, dengan mempelajari sejarah dan perkembangan Tata Gereja GPKB, kita menyadari betapa sulitnya dan rumitnya perumusan Tata Gereja tersebut. Sebagai Penatua dan diaken, kita telah dibekali tugas dan tanggung jawab dalam melakukan tugas dalam gereja. Yesus datang ke dunia bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani. Penatua dan Diaken harus diberi tugas oleh Kristus Sang Kepala Gereja bukan untuk dilayani, apalagi untuk memerintah, tugas Penatua dan Diaken adalah untuk melayani. Biarlah Allah yang Maha Kaya yang memberi berkat dan menyediakan tempat mulia bagi kita.

Diterbitkan oleh GPKB (Protestant Church of West Kalimantan)

Berdiri sejak 10 Februari 1963

Satu pendapat untuk “TATA GEREJA “GEREJA PROTESTAN KALIMANTAN BARAT”

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai